BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria asal Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial WS (49).
Dia ditangkap lantaran menmperkosa bocah berusia 14 tahun berkali-kali hingga hamil.
Baca juga: Terlilit Utang Biaya Ngaben, Pria di Buleleng Curi Sepeda Motor
WS kini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengungkapkan, WS merupakan terman orangtua korban. Keluarga korban sempat bekerja dan tinggal dengan keluarga WS.
Baca juga: Rabies Kembali Telan Korban di Buleleng, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Digigit Anjing
Awalnya, korban meninggalkan rumah, Sabtu (23/7/2022) tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Namun korban tak kunjung pulang dan keberadaan tak diketahui. Ia baru ditemukan, Senin (5/9/2022) bersama pelaku.
Belakangan diketahui ternyata korban dijemput dan diajak tersangka ke Desa Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Saat itu tersangka menyetubuhi korban," ujarnya, Senin (26/9/2022) di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.
Keesokan harinya, tersangka membawa pelaku ke rumah kontrakan di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali. Di sana korban kembali disetubuhi oleh tersangka.
Tersangka lalu membawa korban yang masih di bawah umur berpindah-pindah tempat di daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung.
"Akibat perbuatan pelaku menyetubuhi korban berulang kali, korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan," ujar Hadimastika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.