Petugas kemudian mengamankan pelaku sekaligus memeriksa kandungan 16 tablet berwarna hijau kecoklatan di laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai.
"Terhadap barang bawaan berupa 16 buah tablet berwarna hijau kecoklatan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan diketahui mengandung sediaan Narkotika Golongan I Jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol," kata dia.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.