Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap pada hari yang sama usai kejadian pembakaran kendaraan tersebut.
Bambang mengatakan, saat diinterogasi pelaku hanya berniat membakar sepeda motor milik MRA, tanpa bermaksud untuk membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi yang sama.
Baca juga: WNA AS Ditangkap di Bandara Bali karena Diduga Bawa Narkotika
"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," kata Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.