Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merantai 2 Anaknya, Ibu Kandung dan Sang Kekasih di Tabanan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 25/10/2022, 14:32 WIB

TABANAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan UDW (40) seorang ibu yang menyekap dan merantai dua anak kandungnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, sebagai tersangka.

Kekasih UDW, MS juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui penyekapan kedua bocah malang tersebut namun membiarkan.

Baca juga: 2 Anak di Tabanan Dirantai Ibu Kandungnya, Polisi Ungkap Motif Pelaku

"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Ia menyebutkan, USW dan MS dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diamankan di Rutan Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 2 Bocah Dirantai oleh Ibunya di Tabanan Bali, Ditinggalkan dalam Kondisi Lampu Padam

Sementara terhadap kedua anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun itu, kini ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikisnya.

"Kami amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi. Untuk ibunya tidak ditahan, hanya diamankan," jelas dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Gerindra Hormati Proses Hukum

Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Gerindra Hormati Proses Hukum

Denpasar
Polisi Menyamar Pelanggan Rental Mobil, Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Polisi Menyamar Pelanggan Rental Mobil, Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Mei 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Mei 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran, Pemilik Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi

Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran, Pemilik Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi

Denpasar
4 WN Rusia dan 1 WNI di Bali Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

4 WN Rusia dan 1 WNI di Bali Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Denpasar
Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Denpasar
Mengapa Sebarkan Video WNA 'Nakal' di Bali Bisa Dipidana?

Mengapa Sebarkan Video WNA "Nakal" di Bali Bisa Dipidana?

Denpasar
WNA yang Pamer Alat Kelamin di Bali Jadi Tersangka, Dijerat UU tentang Pornografi

WNA yang Pamer Alat Kelamin di Bali Jadi Tersangka, Dijerat UU tentang Pornografi

Denpasar
Kecelakaan Maut di Bali, Motor Terserempet Truk di Jalan Bypass Ngurah Rai, Seorang Ibu Tewas

Kecelakaan Maut di Bali, Motor Terserempet Truk di Jalan Bypass Ngurah Rai, Seorang Ibu Tewas

Denpasar
Saat 6 Tokoh Lintas Agama Berdoa supaya Pemilu 2024 Berjalan Damai...

Saat 6 Tokoh Lintas Agama Berdoa supaya Pemilu 2024 Berjalan Damai...

Denpasar
Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun 'Beach Club', 5 Orang Jadi Tersangka

Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun "Beach Club", 5 Orang Jadi Tersangka

Denpasar
WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Banyak Turis Asing Nakal di Bali, Koster Sebut karena Kelonggaran VoA, Akan Dievaluasi

Banyak Turis Asing Nakal di Bali, Koster Sebut karena Kelonggaran VoA, Akan Dievaluasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali

Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com