TABANAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan UDW (40) seorang ibu yang menyekap dan merantai dua anak kandungnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, sebagai tersangka.
Kekasih UDW, MS juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui penyekapan kedua bocah malang tersebut namun membiarkan.
Baca juga: 2 Anak di Tabanan Dirantai Ibu Kandungnya, Polisi Ungkap Motif Pelaku
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Ia menyebutkan, USW dan MS dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diamankan di Rutan Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 2 Bocah Dirantai oleh Ibunya di Tabanan Bali, Ditinggalkan dalam Kondisi Lampu Padam
Sementara terhadap kedua anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun itu, kini ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikisnya.
"Kami amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi. Untuk ibunya tidak ditahan, hanya diamankan," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.