BULELENG, KOMPAS.com - Kepala Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial NS (45), ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. NS diduga menggelapkan uang desa adat senilai Rp 60 juta.
NS langsung dijebloskan ke penjara usai dilimpahkan penyidik Polres Buleleng ke JPU Kejari Buleleng, Selasa (15/11/2022) sore. Penahanan tersangaka dilakukan di Rutan Mapolres Buleleng.
"Tadi dilakukan penyerahan tahap dua berupa terasangka dan barang bukti dari penyidik Polres Buleleng kepada penutut umum," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Baca juga: Jatuh ke Got Saat Hujan Deras, Siswa di Buleleng Ditemukan Tewas
Ia menyebutkan, NS disangka dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. NS terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"NS yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kelian Desa Adat Pengastulan diduga menggelapkan uang sebesar Rp 60 juta milik desa adat," ujarnya.
Penggelapan itu terjadi pada 29 Maret 2022. Awalnya, tersangka meminta bendahara Desa Adat untuk menarik uang senilai Rp 60 juta.
Baca juga: 2 Pria di Buleleng Ditangkap Curi Kabel Sepanjang 300 Meter, Terancam 7 Tahun Penjara
Uang tersebut merupakan kontribusi salah satu perusahaan pengembang perumahan di desa adat setempat. Tersangka berdalih akan menunjukkan uang tersebut ke masyarakat desa adat.
Setelah uang diterima, ternyata tersangka tidak pernah memperlihatkan kepada masyarakat. Tersangka juga tidak mengembalikan uang tersebut ke bendahara.
"Akibatnya, pihak Desa Adat mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan masyarakat ke Polres Buleleng dan NS pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.