Berikutnya, FE di Gresik, Jawa Timur dengan barang bukti sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Jelas ini dari rangkaian pengungkapan satu jaringan. Kita tangkap mulai dari bawah sampai atas. Jadi total barang bukti 490 lembar (uang palsu) atau 49 juta," kata dia.
Leo mengatakan, para pelaku sudah beraksi dalam kurun waktu dua bulan. Mereka membeli 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 50.000.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk siapa yang menjadi posisi memerintahkan atau menyuruh atau yang di atasnya dengan bekerja sama dengan Polda Bali dan kepolisian di luar wilayah Bali,"katanya.
Leo mengimbau warga berhati-hati dalam kegiatan transaksi dan segera melapor ke aparat keamanan saat timbul kecurigaan mengenai peredaran uang palsu.
Ia juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari dalang yang mencetak uang palsu tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi
"Jadi kita akan kembangkan terus dan kami mohon back up dari Polda Bali," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.