DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang tukang ojek, berinisial AK (32), di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar, Bali.
Kedua pelaku yakni KAASW alias Koming (24), dan PBYB alias Yogi (26).
Baca juga: Daftar UMK Bali 2023, Kabupaten Badung Paling Tinggi
Pengeroyokan ini dipicu sakit hati saat korban menegur pelaku Koming atas suara bising knalpot sepeda motornya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor menegur seorang pengendara yang menggunakan knalpot brong, sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Solar Langka di Bali, Begini Penjelasan Pertamina
"Ada perselisihan masalah bunyi motor besar yang dikendarai pelaku Koming dan korban tidak terima. Korban sempat bilang ke pelaku Koming 'kira ci punya jalannya sendiri'," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, pada Selasa (6/12/2022).
Sukadi menerangkan, perkataan korban itu ternyata membuat pelaku tersinggung. Dia kemudian mengajak temannya, Yogi, untuk mengeroyok korban.
Lalu, Koming dan Yogi sambil membawa sebatang kayu menemui korban dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.