DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang tukang ojek, berinisial AK (32), di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar, Bali.
Kedua pelaku yakni KAASW alias Koming (24), dan PBYB alias Yogi (26).
Baca juga: Daftar UMK Bali 2023, Kabupaten Badung Paling Tinggi
Pengeroyokan ini dipicu sakit hati saat korban menegur pelaku Koming atas suara bising knalpot sepeda motornya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor menegur seorang pengendara yang menggunakan knalpot brong, sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Solar Langka di Bali, Begini Penjelasan Pertamina
"Ada perselisihan masalah bunyi motor besar yang dikendarai pelaku Koming dan korban tidak terima. Korban sempat bilang ke pelaku Koming 'kira ci punya jalannya sendiri'," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, pada Selasa (6/12/2022).
Sukadi menerangkan, perkataan korban itu ternyata membuat pelaku tersinggung. Dia kemudian mengajak temannya, Yogi, untuk mengeroyok korban.
Lalu, Koming dan Yogi sambil membawa sebatang kayu menemui korban dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.