DENPASAR, KOMPAS.com- DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Kamis (8/12/2022).
Dia dianggap terbukti ikut membantu ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.
Baca juga: Dampak Kelangkaan Solar di Buleleng, Pengambilan Sampah di TPS Terhambat
Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.
JPU Agus Eko Purnomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Pemerintah Buleleng Didesak Tetapkan Rabies sebagai KLB
Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, selain dituntut 7 tahun penjara, majelis hakim juga diminta menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.870.000.000, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Terdapat tiga bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng, dituntut untuk dirampas untuk Negara” kata dia dalam keterangan tertulis, pada Kamis.
Luga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan yang menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Puspaka, dua orang ahli dan terdakwa sendiri serta bukti tunjuk lainnya.
Baca juga: Segera Disidang atas Kasus Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Ditahan
JPU menyakini terdakwa bersama terpidana Puspaka, pada tahun 2016 hingga tahun 2020, telah melakukan permintaan pembayaran yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebesar Rp. 4.870.000.000 dari perusahaan PT Titis Sampurna.
Selain itu, DGR juga secara sengaja menggunakan rekeningnya sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatan yang dilakukan Puspaka.
"Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuannya telah digunakan oleh terpidana (Puspaka) untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan)," kata Luga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.