Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Ayah Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Penjara

Kompas.com - 08/12/2022, 18:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Kamis (8/12/2022).

Dia dianggap terbukti ikut membantu ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

Baca juga: Dampak Kelangkaan Solar di Buleleng, Pengambilan Sampah di TPS Terhambat

Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.

JPU Agus Eko Purnomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Pemerintah Buleleng Didesak Tetapkan Rabies sebagai KLB

Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, selain dituntut 7 tahun penjara, majelis hakim juga diminta menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.870.000.000, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terdapat tiga bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng, dituntut untuk dirampas untuk Negara” kata dia dalam keterangan tertulis, pada Kamis.

Luga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan yang menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Puspaka, dua orang ahli dan terdakwa sendiri serta bukti tunjuk lainnya.

Baca juga: Segera Disidang atas Kasus Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Ditahan

JPU menyakini terdakwa bersama terpidana Puspaka, pada tahun 2016 hingga tahun 2020, telah melakukan permintaan pembayaran yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebesar Rp. 4.870.000.000 dari perusahaan PT Titis Sampurna.

Selain itu, DGR juga secara sengaja menggunakan rekeningnya sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatan yang dilakukan Puspaka.

"Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuannya telah digunakan oleh terpidana (Puspaka) untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan)," kata Luga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com