Tommy mengatakan, dua WNA tersebut menjadi buronan di negaranya masing-masing karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pajak dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, Tommy masih enggan membeberkan secara rinci kasus dua WNA tersebut karena bukan bagian dari obyek penyelidikan Interpol Indonesia.
"Sebenarnya Kepolisian RI tidak masuk terlalu dalam terhadap perincian dari perkara atau kasus yang mereka lakukan di negara mereka," kata dia.
Ia mengungkapkan, dua WNA menjalani bisnis pengelolaan vila di wilayah Pantai Karma, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan bisnis online.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Skimming Bank Kalsel, Pelakunya Masih Ditahan di Lapas Bali
Rencananya, dua buronan Interpol itu dipulangkan ke negara masing-masing melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (13/12/2022).
Kepulangan keduanya tidak melalui mekanisme ekstradisi, tetapi handing over atau serah terima atas permintaan negara asal. Mereka dikawal sejumlah anggota Polri hingga tiba di daerah tujuan.
"Di sana akan ada handing over atau akan ada serah terima dan kemudian nanti ada penandatanganan dokumen sehingga setelah ada tanda tangan, tim Polri yang mengawal akan pulang ke Indonesia," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.