BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RM (45), ditangkap polisi karena membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor Yamaha Nmax milik saudara tirinya berinisial TSM (37).
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Polisi yang Tertembak Rekannya di NTT Dirujuk ke Bali
"Kasus ini terungkap setelah TSM (37), Alamat Perum Dalung Permai, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menjadi korban penggelapan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Diah mengatakan, kasus berawal ketika korban meminjamkan sepeda Yamaha NMax putih dengan nomor polisi DK 2957 QB miliknya kepada pelaku, Selasa (11/10/2022).
Setelah itu, pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban dan nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi.
Meski begitu, korban tak langsung melapor ke polisi karena menunggu iktikad baik saudara tirinya.
Setelah hampir dua bulan menunggu, korban melapor ke Polsek Kuta Utara, pada 7 Desember 2022.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke daerah Nganjuk, Jawa Timur.
Pelaku pun ditangkap di Nganjuk. Motor milik korban sempat digadaikan pelaku kepada seseorang senilai Rp 8 juta.
Baca juga: WN Inggris Jual Burger untuk Biaya Hidup di Bali, Berujung Ditangkap Imigrasi
"Pelaku dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB diamankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.