DENPASAR, KOMPAS.com- Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AS (26) yang dibunuh dengan leher terlilit tali di Denpasar, Bali ternyata meninggalkan seorang bayi berusia dua bulan.
AS ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh PSK dengan Leher Terlilit Kabel: Saya Lihat Tutorial di YouTube
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengemukakan, korban berasal dari Batam.
"Untuk korban statusnya cerai dengan suaminya, korban asal Batam," kata Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).
Korban merantau ke Bali dalam kondisi mengandung sekitar Juni 2022. AS melahirkan bayi perempuan pada Oktober 2022.
Baca juga: Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Periksa 3 Saksi Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online
Saat ini bayi tersebut masih berusia dua bulan.
"Korban memang benar baru melahirkan bulan Oktober (2022) kemarin dan tinggal di sini bersama bayinya," ujar Bambang.
Saat sedang melayani para pelanggan, korban menitipkan bayinya ke tetangga kosnya.
RAPB (26), pelanggan yang membunuh korban mengaku menyesali perbuatannya.
Apalagi setelah mendengar korban masih memiliki bayi yang perlu dirawat dan dibesarkan oleh ibu kandungnya.
"Saya kecewa, sampai sekarang saya masih kepikiran, saya sungguh menyesali sekali atas perbuatannya saya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AS (26), ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/12/2022) malam.
Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 Januari 2023
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial RAPB (26). Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1/2023) malam.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat merampok hingga membunuh korban dilatarbelakangi alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.