BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dari Rp 5,6 miliar tahun 2022 menjadi Rp 8,3 miliar tahun 2023.
Kebijakan ini berimbas pada kenaikan target jumlah yang harus disetorkan juru parkir di Buleleng.
Puluhan juru parkir pun memprotes kebijakan tersebut karena dianggap memberatkan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menyebut kenaikan target retribusi parkir tersebut sudah sesuai kajian.
Baca juga: Pemkab Buleleng Anggarkan Rp 6,7 Miliar untuk Rehab 298 Rumah Tak Layak Huni
Menurut Suyasa, besaran target retribusi tahun 2023 merupakan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (TOPAD), DPRD Buleleng, dan Penjabat Bupati Buleleng saat merancang APBD 2023.
Ia menyebutkan, kenaikan tersebut dilihat dari potensi pendapatan parkir yang tinggi. Sehingga pemerintah meningkatkan target yang ditetapkan.
"Selain itu, pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah dicabut. Sehingga aktivitas masyarakat lebih leluasa," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
“Aktivitas masyarakat bisa berjalan, parkir pasti lebih banyak. Juru parkir tidak perlu was-was. Kenaikan ini karena sudah dari kajian yang matang," imbuh dia.
Lalu setiap tahun juga terjadi penambahan jumlah penduduk dan jumlah kendaraan bermotor. Sehingga, pendapatan retribusi parkir juga dianggap bisa lebih banyak.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Buleleng juga penggunaan sistem parkir digital. Hal ini mengantisipasi kebocoran maupun kehilangan pendapatan.
Pemerintah juga berencana menambah jumlah titik parkir potensial seperti di Jalan Tasbih, Jalan Merak dan beberapa tempat lainnya. Namun hal itu masih akan dipantau kembali agar bisa dibuatkan SK Bupati.
Baca juga: Puluhan Juru Parkir di Buleleng Geruduk Kantor Dishub, Protes Setoran Naik
Sebelumnya, puluhan juru parkir di Buleleng mendatangi Kantor Dinas Perhubungan. Mereka memprotes kenaikan target setoran parkir yang mencapai 100 persen dari sebelumnya.
Kebijakan peningkatan target pendapatan parkir diakui memberatkan dan tidak masuk akal.
Namun demikian, pemerintah meminta juru parkir agar mencoba dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Berapapun hasilnya diminta disetorkan setiap hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.