DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan dua orang tersangka atas kasus tenggelamnya kapal cepat (fastboat) Kebo Iwa Ekspress di perairan Ketewel, Gianyar, Bali.
Tersangka berinisial IWS (44), selaku nakhoda, dan MA (29), selaku jenderal manajer pada perusahaan yang bergerak sebagai operator untuk kapal cepat tersebut.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Soelistijono mengatakan, penetapan tersangka ini dilaksanakan pada Rabu (8/2/2023).
"(Dasar penetapan tersangka) pemeriksaan saksi, kemudian dari bukti-bukti dokumen, dari keterangan ahli, sehingga kita sudah menentukan tersangka," kata Soelistijono saat dihubungi pada Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kapal Kebo Iwa Express Berpenumpang 29 Orang Terbalik di Perairan Sanur Bali
Soelistijono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menentukan tersangka lain.
"(Penetapan) tersangka ini masih akan terus berkembang tersangka berikutnya," kata dia.
Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri
Ia menyampaikan, IWS dan MA belum dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun.
"Kita tidak sampai nahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun. Nanti mungkin tersangka berikutnya," kata dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangka dengan Pasal 302 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau pasal 199 ke-1e KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, kapal berjenis fastboat yang mengangkut 23 orang penumpang dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) mengalami kecelakaan di perairan Ketewel, Gianyar, Bali, tepatnya di Selat Badung pada posisi 115° 18' 062'' Bujur Timur dan 08° 38' 367 Lintang Selatan.
Kapal dengan nama lambung Kebo Iwa Express ini disebut terbalik usai mengalami kebocoran pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa terbaliknya kapal yang berlayar dari Nusa Penida, Klungkung menuju Sanur, Denpasar, tersebut.
Atas kejadian itu, pihak manajemen selaku operator juga telah mengganti kerugian terhadap beberapa penumpang yang mengalami kerugian materiil akibat kehilangan dan kerusakan harta benda dalam peristiwa tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.