DENPASAR, KOMPAS.com- Sepasang kekasih di Denpasar, Bali berinisial REPP (25) dan BS (25) ditangkap polisi karena melakukan aksi pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi.
Dalam melakukan aksinya, pasangan kekasih tersebut melibatkan seorang remaja laki-laki, berinisial LE, yang masih berusia 15 tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 Februari 2023
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, mereka melakukan aksinya dengan modus mengumpankan pelaku perempuan BS, untuk berkencan dengan korban.
"Mereka berencana memeras korban yaitu dengan menawarkan pelaku BS melalui aplikasi kencan, mencari korban untuk diperas," kata Bambang kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Polsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun kasus ini terungkap setelah seorang korban laki-laki, berinisial SRI (32), menjadi korban pencurian dan pemerasan yang dilakukan para pelaku pada Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Gagal Salip Mobil, WN Rusia di Bali Terlibat Adu Banteng Sesama Pengendara Motor
Bambang menuturkan awalnya korban dan pelaku BS bertransaksi melalui aplikasi dengan harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Kemudian, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah kamar hotel di Denpasar. Setiba di kamar tersebut, BS berpura-pura melayani korban.
Tak lama kemudian, tiba-tiba pelaku REPP dan LE datang dengan mendobrak pintu kamar hotel tersebut.
REPP yang mengaku sebagai suami BS kemudian memukul sembari meminta uang korban. Mereka juga menguras uang yang ada di ATM milik korban sebanyak Rp 2 juta.
"Ketiga orang ini saling kenal. Mereka (pasangan kekasih) berteman dengan LE," kata dia.
Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta
Bambang mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Pelaku REPP dan BS ditangkap di rumahnya di Jalan Goris Sudirman, Denpasar. Sedangkan, LE ditangkap di Glogor Carik, Pemogan, Denpasar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.