Editor
"Modus operandi pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa.
Baca juga: WN Perancis yang Hilang Saat Berenang Antarpulau di Lombok Tak Didampingi Pemandu Wisata
Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi atas kasus tersebut.
Dia menyebut, pelaku sudah tidak bekerja dan akan menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku sudah tidak bekerja," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang