Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Rusia Dideportasi karena Jadi Fotografer di Bali, Datang Gunakan Visa Investor untuk Bisnis Restoran

Kompas.com - 01/03/2023, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SZ (28), seorang warga negara Rusia dideportasi karena bekerja sebagai forografer selama 10 bulan di Bali pada Rabu (22/2/2023) siang.

Ia ditangkap di tempat tinggal yang sekaligus menjadi perusahannya di Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan SZ masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 22 April 2022.

SZ masuk menggunakan visa investor untuk membuka bisnis restoran dan properti.

Baca juga: Masuk Bali Pakai Visa Investor, WN Rusia Malah Jadi Fotografer, Berujung Dideportasi

Menurut Tedy, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai izin keimigrasian.

"Dari laporan masyarakat ini kami tindak lanjuti dan tim dari Intelkam Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu 22 Februari 13.00 Wita melakukan pengawasan keimigrasian dan ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia kepada wartawan pada Selasa (28/2/2023).

Saat diperiksa, SZ mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate, namun belum beroperasi. Di perusahaan itu, SZ menjabat sebagai direktur.

Namun dengan berjalannya waktu, ia bekerja sebagai fotografer di Bali. Bahkan ia juga megiklankan jasa fotografi melalui media sosial.

Baca juga: Tinggal di Rumah Calon Istri WNI Lebihi Batas Waktu, WN Timor Leste Dideportasi

"Yang bersangkutan sudah 10 bulan di Bali. Yang bersangkutan kita deportasi malam ini dengan biaya sendiri. Pencekalan selama 6 bulan pertama," kata dia.

Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan, SZ dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barron juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan WNA yang dicurigai melanggar aturan yang berlaku.

"Saya mengimbau kepada seluruh WNA, di Bali khususnya, tetap mematuhi UU yang ada di Indonesia. Menghormati budaya dan agama di Indonesia, dan semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk semua," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Denpasar
2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

Denpasar
Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Denpasar
Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com