KOMPAS.com - Satlantas Polres Jembrana, Bali, menggencarkan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, termasuk kepada turis atau wisawatan asing.
Polisi juga menghampiri sejumlah turis asing untuk memberikan edukasi tentang tata tertib berlalulintas di Indonesia.
Polisi juga mengincar para pengguna kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan berlaku, seperti nama atau angka-angka yang tidak semestinya.
"Kita terus lakukan tindak tegas kepada para pengendara yang melanggar," kata Kasatlantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, dikutip dari TribunBali.com, Minggu (5/3/2023).
Aan menilai, para pengendara di Jembrana terbilang masih tertib. Meski begitu, pihaknya tetap akan menggencarkan edukasi terhadap para pengguna jalan.
Baca juga: Terganggu Suara Ayam Berkokok, 15 WNA di Bali Mengadu ke Kantor Camat
"Untuk sementara di Jembrana masih tertib, tapi kita tetap berikan edukasi agar jangan sampai melanggar," ujar Aan.
"Jika kita temukan ada yang tidak sesuai ketentuan kita bakal tindak tegas. Kita akan lakukan tilang elektronik dan mengamankan barang bukti sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, foto-foto pelat nomor kendaraan bertuliskan nama-nama Rusia beredar dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga telah membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan itu berada di Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditlantas Polda Bali melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan tersebut, pada Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Warga India Tewas Terjatuh Saat Berpose di Bibir Tebing Broken Beach Bali
Bayu menyampaikan, penindakan itu dilakukan terutama di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.
"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas yang didominasi oleh WNA," ujar Bayu sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Menurut Bayu, jajaran Polda Bali juga telah menggelar razia untuk merespons foto-foto pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan di Pulau Dewata.
Dalam razia itu, polisi berhasil menangkap beberapa WNA dan WNI yang mengendarai sepeda motor mengunakan pelat nomor palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, pada Minggu (5/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm pengaman, tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM), tanpa identitas diri (Pasport), tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan pelat nomor palsu," ucap Bayu.
Baca juga: Saat Turis dan WNA Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Jual Sayur dan Jadi Fotografer
Bayu menjelaskan, para WNA dan WNI tersebut kini tengah diperiksa oleh penyidik Satlantas bersama Satreskrim Polres Klungkung untuk mengetahui pemilik kendaraan berpelat palsu tersebut.
Sementara itu, pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Khairina), TribunBali.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.