Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Pelat Nomor Palsu di Bali, Polisi Gelar Razia, Sejumlah Turis Asing Ditangkap

Kompas.com, 5 Maret 2023, 18:14 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Satlantas Polres Jembrana, Bali, menggencarkan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, termasuk kepada turis atau wisawatan asing.

Polisi juga menghampiri sejumlah turis asing untuk memberikan edukasi tentang tata tertib berlalulintas di Indonesia.

Polisi juga mengincar para pengguna kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan berlaku, seperti nama atau angka-angka yang tidak semestinya.

"Kita terus lakukan tindak tegas kepada para pengendara yang melanggar," kata Kasatlantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, dikutip dari TribunBali.com, Minggu (5/3/2023).

Aan menilai, para pengendara di Jembrana terbilang masih tertib. Meski begitu, pihaknya tetap akan menggencarkan edukasi terhadap para pengguna jalan.

Baca juga: Terganggu Suara Ayam Berkokok, 15 WNA di Bali Mengadu ke Kantor Camat

"Untuk sementara di Jembrana masih tertib, tapi kita tetap berikan edukasi agar jangan sampai melanggar," ujar Aan.

"Jika kita temukan ada yang tidak sesuai ketentuan kita bakal tindak tegas. Kita akan lakukan tilang elektronik dan mengamankan barang bukti sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Pelat nomor nama Rusia

Sebelumnya, foto-foto pelat nomor kendaraan bertuliskan nama-nama Rusia beredar dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga telah membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan itu berada di Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditlantas Polda Bali melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan tersebut, pada Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Warga India Tewas Terjatuh Saat Berpose di Bibir Tebing Broken Beach Bali

Bayu menyampaikan, penindakan itu dilakukan terutama di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.

"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas yang didominasi oleh WNA," ujar Bayu sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Tangkap WNA di Klungkung

Menurut Bayu, jajaran Polda Bali juga telah menggelar razia untuk merespons foto-foto pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan di Pulau Dewata.

Dalam razia itu, polisi berhasil menangkap beberapa WNA dan WNI yang mengendarai sepeda motor mengunakan pelat nomor palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, pada Minggu (5/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm pengaman, tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM), tanpa identitas diri (Pasport), tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan pelat nomor palsu," ucap Bayu.

Baca juga: Saat Turis dan WNA Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Jual Sayur dan Jadi Fotografer

Bayu menjelaskan, para WNA dan WNI tersebut kini tengah diperiksa oleh penyidik Satlantas bersama Satreskrim Polres Klungkung untuk mengetahui pemilik kendaraan berpelat palsu tersebut.

Sanksi menggunakan pelat nomor palsu

Sementara itu, pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Khairina), TribunBali.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau