BALI, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara (WN) Rusia di Bali berinisial SZ (28) kedapatan melanggar aturan dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SZ bahkan mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial.
Baca juga: Cok Ace Sebut Banyak Wisman yang Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Berjualan Sayur
Kasus SZ menjadi salah satu contoh di antara sejumlah laporan WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.
Bahkan diduga ada sejumlah turis asing yang berjualan sayur, membuka bisnis rental kendaraan, hingga melakoni pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan apa yang dilakukan oleh SZ telah melanggar aturan keimigrasian.
Sebab, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.
"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).
Menurut Tedy, SZ mengaku menjadi direktur perusahaan di bidang real estate dan restoran, namun perusahaannya disebut belum beroperasi.
Faktanya, selama 10 bulan SZ berada di Bali, pihak imigrasi akhirnya mengetahui bahwa dia bekerja sebagai fotografer.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengemukakan, SZ akhirnya dideportasi.
Dia juga dicekal selama enam bulan pertama.
Pendeportasian tersebut sebagai langkah tegas lantaran SZ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saya imbau WNA di Bali khususnya mematuhi UU yang ada di Indonesia," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.