Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Turis dan WNA Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Jual Sayur dan Jadi Fotografer

Kompas.com, 1 Maret 2023, 14:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara (WN) Rusia di Bali berinisial SZ (28) kedapatan melanggar aturan dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SZ bahkan mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial.

Baca juga: Cok Ace Sebut Banyak Wisman yang Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Berjualan Sayur

Kasus SZ menjadi salah satu contoh di antara sejumlah laporan WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.

Bahkan diduga ada sejumlah turis asing yang berjualan sayur, membuka bisnis rental kendaraan, hingga melakoni pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Baca juga: WN Rusia Dideportasi karena Jadi Fotografer di Bali, Datang Gunakan Visa Investor untuk Bisnis Restoran

Langgar aturan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan apa yang dilakukan oleh SZ telah melanggar aturan keimigrasian.

Sebab, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.

"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Pelaku Wisata Bali Usulkan Kunjungan WN Rusia dan Ukraina ke Bali Dibatasi, Diduga karena Bekerja secara Ilegal

Menurut Tedy, SZ mengaku menjadi direktur perusahaan di bidang real estate dan restoran, namun perusahaannya disebut belum beroperasi.

Faktanya, selama 10 bulan SZ berada di Bali, pihak imigrasi akhirnya mengetahui bahwa dia bekerja sebagai fotografer.

Dideportasi

Ilustrasi deportasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengemukakan, SZ akhirnya dideportasi.

Dia juga dicekal selama enam bulan pertama.

Pendeportasian tersebut sebagai langkah tegas lantaran SZ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saya imbau WNA di Bali khususnya mematuhi UU yang ada di Indonesia," katanya.

Wagub: ada laporan turis jualan sayur

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace  saat ditemui kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace saat ditemui kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Selain kasus WNA bekerja sebagai fotografer, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga mengaku mendapatkan laporan.

Salah satunya laporan mengenai banyaknya turis asing yang menjual sayur pada rekan senegaranya di Bali.

Para WNA tersebut, lanjut Cok Ace, mengambil sayuran ke pasar dan dijual ke teman-temannya.

"Saya dengan laporan dari bawah juga banyak mereka (wisman) dagang ikut menjual sayur ke teman-temannya," katanya.

Baca juga: Masuk Bali Pakai Visa Investor, WN Rusia Malah Jadi Fotografer, Berujung Dideportasi

Menurut Cok Ace hal tersebut sebagai dampak situasi krisis yang melanda dunia.

"Itu sebenarnya juga ilegal, terutama kondisi dunia sekarang, di luar negeri. Oleh sebab itu, kita harus bergerak," papar Wagub Cok Ace.

Dia telah meminta Dinas Ketenagakerjaan menindak para turis asing tersebut.

Satgas dibentuk

Ilustrasi turis.SHUTTERSTOCK/TORWAISTUDIO) Ilustrasi turis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinisi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya mereka yang berlibur ke Bali.

Satgas melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bali, termasuk Imigrasi dan polisi.

"Satgas ini kan nanti akan turun sesuai case-nya, kalau memang dia adalah sebagai wisatawan dan bekerja, itu salah. Itu nanti ada regulasinya sesuai keimigrasian, menyalahgunakan visa," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: 25 Pantai Terbaik di Dunia 2023 Versi TripAdvisor, Ada dari Bali

Tak hanya menindak, Satgas juga mengedukasi wisatawan mancanegara mengenai aturan dan larangan, termasuk soal bekerja ilegal.

Mereka juga bakal melakukan patroli berkala.

"Saya minta segera karena kebetulan saya ditelepon Pak Gubernur sudah harus ditata karena sudah banyak kejadian maka Satgas jawabannya," ujar dia.

Usulan pelaku wisata

Pelaku sektor industri pariwisata di Bali pun ikut mendesak pemerintah membatasi kunjungan negara dengan turis yang diduga kerap bekerja secara ilegal di Bali.

"Daripada kita menjadi tempat-tempat suaka, lebih baik kita batasi dulu kedatangan mereka karena otomatis mengambil pekerjaan porsi orang lokal," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adyana.

Dari informasi hingga pemberitaan, Agung mengatakan, dua negara dengan warga yang diduga bekerja ilegal terbanyak tersebut yakni Rusia dan Ukraina.

Baca juga: Pantai di Bali Masuk 5 Besar Pantai Terbaik di Asia 2023

"Rusia dan Ukraina, melihat dari pemberitaan yang ada, saya enggak menuduh, kita harus antisipasi pariwisata kan baru recovery perlu ada arahan dari gubernur terkait hal ini," ungkapnya.

Dia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Sebab, kedatangan para turis tersebut dibutuhkan sebagai wisatawan bukan bersaing kerja.

"Saat mereka pindah sevara masif ke Bali ditakutkan mereka akan mengambil porsi orang lokal dengan berusaha secara ilegal dan mematikan UKMM," katanya.

Baca juga: Aksi WN Perancis Maling Uang Rp 35 Juta di Bali, Mengaku Pengangguran hingga Hasil Curian untuk Kebutuhan Hidup

Tanggapan Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, tidak dipungkiri bahwa pelanggaran keimigrasian didominasi oleh WNA asal Rusia.

Tapi menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan patokan banyak WNA Rusia datang ke Bali untuk menghindari perang sekaligus mencari nafkah.

"Tahun 2023 memang ada beberpa tindak keimigrasian bagi WNA, memang terbanyak dari Rusia," kata dia.

"Apakah itu kita jadikan parameter? nanti dulu karena beberapa WNA kan sejak pandemi (Covid-19) ada yang tidak bisa kembali ke negaranya apalagi masa perang karena penerbangan ke Ukraina atau Rusia tidak ada," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau