"Kami teliti lagi ternyata angka itu tidak sebesar itu (Rp 3,9 miliar), angka itu ada Rp 1,8 miliar. Setelah dicek ternyata kesalahan pertama adalah ada di sistem, ada mekanisme yang dijalankan pada tahun lalu di-copy kemudian lupa men-delete. Sehingga di aplikasi di sana ternyata semisal mencentang angka Rp 8 juta tetapi di sistem kok sebelumnya tidak mau, (sehingga centang) Rp 10 juta. Kami cek kesalahannya," kata dia.
Berikutnya, ada juga orangtua mahasiswa yang telah lulus seleksi mandiri membayar uang SPI melebihi angka yang mereka centang saat pendaftaran.
Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening negara bukan ke rekening pribadi dan telah dilakukan audit oleh BPK dan instansi-instansi resmi negara serupa.
"Kemudian ada lagi contoh yang lebih unik. Saya kan lulus dan saya sudah sepakat menyumbangkan Rp 6 juta, saya akan tambahkan jadi Rp 10 juta. Transfer yang masuk, bukan kami mungutin ke rumah-rumah," kata dia.
Baca juga: Dosen Unud Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan
Sukandia mengatakan, uang Rp 1,8 miliar itu masih tersimpan di rekening milik negara, dalam hal ini Unud Bali, dan telah dilaporkan ke Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Dengan angka Rp 1,8 miliar, kami sampaikan kepada Deputi III atas perintah Menkopolhukam, Universitas Udayana bersiap mengembalikan kapan akan diklaim, kapan akan diminta," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk ikut melakukan audit terhadap keuangan Universitas Udayana.
"Saat ini tim dari KPK sudah bekerja. Saya berharap dari tim KPK juga akan menemukan kekurangan yang bersifat administrasi demi perbaikan. Artinya Unud membuka diri untuk memperbaiki sebab perkembangan demikian pesatnya pengaruh IT," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.
Kemudian, dia bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama karena melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.