Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

Kompas.com - 16/03/2023, 21:08 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Tim hukum Universitas Udayana (Unud) Bali mengklaim kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 hanya kesalahan administratif.

Oleh sebab itu, mereka siap mengembalikan uang Rp 1,8 miliar kepada sejumlah mahasiswa apabila diminta.

Ketua Tim Kuasa Hukum Unud Bali, Nyoman Sukandia membantah Rektor Unud, INGA, bersama tiga pejabat lainnya, IKB, IMY, dan NPS, telah melakukan pungutan tanpa dasar (pungutan liar/pungli) senilai Rp 3,9 miliar.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu

Ia menyebut, kasus yang menjerat empat pejabat Unud Bali tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya beberapa kesalahan administratif yang bisa diperbaiki ke depannya.

Selain itu, uang yang diduga sebagai hasil pungutan dasar itu hanya senilai Rp 1,8 miliar bukan Rp 3,9 miliar, sebagaimana hasil audit internal Kejati Bali. Temuan tersebut sesuai dengan penelitian yang mereka lakukan setelah adanya kasus ini.

Baca juga: Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI

Adapun kesalahan administratif tersebut di antaranya, Unud memasukkan biaya dana SPI saat pendaftaran untuk calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Ia mengatakan, pada dasarnya, penyidik Kejati Bali sepakat terkait payung hukum pungutan SPI tersebut, namun menurut mereka sejatinya dana SPI baru bisa dipunggut apabila calon mahasiswa tersebut sudah mendapatkan nomor induk kemahasiswaan.

"Nah, di sinilah oleh penyidik Kejati, kami dianggap salah. Seharusnya setelah mendapatkan nomor induk mahasiswa baru dipungut SPI. Barangkali itu masih bisa diperbaiki, artinya tidak ada kesalahan fatal secara administratif tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ia menambahkan, kesalahan berikutnya ada pada sistem aplikasi pendaftaran mahasiswa jalur mandiri yang seolah-olah mengarahkan mahasiswa untuk memilih uang SPI pada jumlah tertentu.

"Kami teliti lagi ternyata angka itu tidak sebesar itu (Rp 3,9 miliar), angka itu ada Rp 1,8 miliar. Setelah dicek ternyata kesalahan pertama adalah ada di sistem, ada mekanisme yang dijalankan pada tahun lalu di-copy kemudian lupa men-delete. Sehingga di aplikasi di sana ternyata semisal mencentang angka Rp 8 juta tetapi di sistem kok sebelumnya tidak mau, (sehingga centang) Rp 10 juta. Kami cek kesalahannya," kata dia.

Berikutnya, ada juga orangtua mahasiswa yang telah lulus seleksi mandiri membayar uang SPI melebihi angka yang mereka centang saat pendaftaran.

Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening negara bukan ke rekening pribadi dan telah dilakukan audit oleh BPK dan instansi-instansi resmi negara serupa.

"Kemudian ada lagi contoh yang lebih unik. Saya kan lulus dan saya sudah sepakat menyumbangkan Rp 6 juta, saya akan tambahkan jadi Rp 10 juta. Transfer yang masuk, bukan kami mungutin ke rumah-rumah," kata dia.

Baca juga: Dosen Unud Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan

Sukandia mengatakan, uang Rp 1,8 miliar itu masih tersimpan di rekening milik negara, dalam hal ini Unud Bali, dan telah dilaporkan ke Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Dengan angka Rp 1,8 miliar, kami sampaikan kepada Deputi III atas perintah Menkopolhukam, Universitas Udayana bersiap mengembalikan kapan akan diklaim, kapan akan diminta," kata dia.

Baca juga: Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Tim Penasihat Hukum Akan Bandingkan Hasil Audit

Ia menambahkan, pihaknya juga telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk ikut melakukan audit terhadap keuangan Universitas Udayana.

"Saat ini tim dari KPK sudah bekerja. Saya berharap dari tim KPK juga akan menemukan kekurangan yang bersifat administrasi demi perbaikan. Artinya Unud membuka diri untuk memperbaiki sebab perkembangan demikian pesatnya pengaruh IT," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama karena melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com