Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Bali Gelapkan 12 Mobil Rental demi Gaya Hidup Mewah

Kompas.com, 6 April 2023, 14:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang perempuan, berinisial NPA, karena diduga menggelapkan dan menjual 12 unit mobil rental.

Saat diperiksa, NPA mengaku mendapatkan uang Rp 3,5 miliar dari hasil penggelapan mobil. Uang itu digunakan untuk biaya bergaya hidup mewah.

"Setelah didalami penyidik terkait hasil kejahatan, rata-rata untuk gaya hidup yang bersangkutan, agak high-lah, menengah ke atas. Mulai dari gonta-ganti kendaraan, tempat tinggal mewah di kos-kos elit dan sebagainya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi soal Koster Tolak Kontingen Israel di World Beach Games Bali: Saya Belum Dapat Laporan

Suratno mengatakan, para korban rata-rata masuk dalam jeratan pelaku karena terbuai dengan paras dan penampilannya yang cukup meyakinkan.

Adapun para korban yang mobilnya telah dijual oleh pelaku yakni, I Ketut Catur Udaya dengan kerugian satu unit mobil Inova Reborn senilai Rp 350 juta, dan Muhamad Reza dengan kerugian satu unit mobil Pajero Sport senilai Rp 400 juta.

Baca juga: Viral Video WNA Kendarai Motor Pelat Merah di Bali, Kades Minta Maaf

Berikutnya, Kadek Widhi Afriyana Putra dengan kerugian satu unit mobil KIA dan satu unit mobil Honda Jazz dengan total kerugian Rp 403.400.000, dan Afriansyah dengan kerugian dua unit mobil merek Wuling Convero senilai Rp 500 juta.

Sisanya, mobil-mobil rental tersebut dibuat jaminan untuk meminjam uang.

Pelaku tercatat meminjam uang kepada pelapor Ismahwati dan I Made Dwi Arimbawa, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Erieka Budi Nugroho Rp 160 juta, dan Toni Arifin sebesar Rp 175 juta.

Berikutnya, Siti Mahmudah dengan modus meminjam uang dengan jaminan sertifikat palsu berupa Surat Hak Milik (SHM) tanah dengan kerugian sebesar Rp 710 juta.

"Orang-orang akan terperdaya dengan tampilan yang bersangkutan karena secara profil tidak mengira (penipu), ada pesonanya lah, enggak mengira kalau mbaknya melakukan serangkaian tipu muslihat. Termasuk supaya menyakinkan korban bahwa mobilnya baru, pelaku menganti pelat kendaraan yang relatif baru, padahal mobil rental," kata dia.

Suratno mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Polda Bali sejak April 2022 lalu. Namun, polisi susah menangkap pelaku lantaran sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Hingga akhirnya, dia ditangkap di sebuah rumah kos elit di Desa Muding, Kabupaten Badung, Bali, pada April 2023.

Suratno menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Gubernur Koster Tolak Kontingen Israel di ANOC World Beach Games Bali, Wagub Tunggu Arahan Jokowi

"Ini masih didalami, kalau pengakuan yang bersangkutan sendiri tapi logika enggak mungkin itu dilaksanakan yang bersangkutan, pasti ada yang terlibat," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau