BULELENG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bali, menemukan sebanyak 19 tower atau menara telekomunikasi bodong tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan jika penyelenggara tetap tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.
Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Buleleng. Untuk saat ini penyedia tower tersebut masih diberi sanksi peringatan.
"Sanksinya nanti bisa surat peringatan dan penyegelan. DPMTSP sudah melakukan pembinaan dan menyurati penyedia atau pemilik untuk melengkapi izin ke Pemkab," kata dia, dikonfirmasi Jumat (14/4/2023) di Buleleng.
Menurutnya, tak berizinnya belasan tower tersebut berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya dari retribusi izin pendirian tower.
Dari pengecekan yang dilakukan Tim Yustisi, ditemukan sebanyak 6 tower yang tidak memiliki izin dan 13 tower yang tak bertuan.
Belasan tower tersebut, berada di wilayah Kecamatan di Buleleng.
Suardana menyebutkan, dari penjajakan yang dilakukan, pihaknya cukup kesulitan mencari keberadaan tower.
Mengingat para penyedia atau pemilik tower mengandalkan koordinat lokasi. Sementara posisi tower tak sesuai dengan koordinat.
Bahkan, pemilik tower tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat.
Karena pemilik tower hanya berkoordinasi dengan pemilik lahan saat melakukan pembangunan.
"Terkadang perangkat desa yang kami tanya, mereka tidak mengetahui letaknya. Kami tanyakan ke masyarakat lainnya, untuk mencari tahu siapa pemilik lahan dan mendapatkan informasi detailnya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.