Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Dokter Gigi yang Aniaya Staf Karen's Diner Bali Tak Tahu Konsep Pelayanan Restoran

Kompas.com, 20 Mei 2023, 10:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa dokter gigi berinisial KT (39) yang diduga menganiaya staf Karen's Diner Bali tidak mengetahui konsep pelayanan restoran tersebut.

KT pun emosi dengan omongan staf berinisial P (23) dan menganiaya korban.

"Si terlapor (KT) enggak tahu aturan di Karen's Diner, kira-kira begitu," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kura Utara Kompol Made Pramasetia, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Kasus Dokter Gigi Diduga Aniaya Staf Karens Diner Bali Berakhir Damai

Bermula janjian dengan teman

Pramasetia menjelaskan, kasus itu bermula ketika KT dan rekannya janjian untuk makan siang pukul 14.00 Wita di restoran berkonsep pelayanan judes itu.

Mengetahui bahwa KT belum mengetahui konsep restoran, sang kawan yang lebih dulu datang menelepon KT.

Di telepon sang kawan meminta pada KT untuk menyiapkan mentalnya.

"Si terlapor (KT) ini jam setengah tiga belum sampai di tempat makan. Ditelepon oleh temannya dan dia juga sudah diingatkan jangan terkejut nanti dan siapkan mental," kata Pramasetia.

Baca juga: Kronologi Staf Karens Diner Bilang Muka Datar ke Dokter yang Picu Penganiayaan

Emosi disebut muka datar

Lantaran KT tak kunjung datang, pada pukul 15.00 Wita, sang teman menelepon lagi.

Kali ini yang berbicara adalah korban berinisial P, salah satu staf restoran itu.

"Karena belum datang juga ditelepon kembali oleh temannya, yang bicara langsung staf Karen's. Langsung menyampaikan, berdasarkan keterangan mereka, 'Lu lagi di mana, lama sekali lu enggak datang', kira-kira begitu. 'Mukamu datar lagi'," kata Pramestia menirukan ucapan staf Karen's.

Baca juga: Bukan karena Gelar Tak Disebut, Dokter Ini Marah Dibilang Mukanya Datar oleh Staf Karens Diner

Kepada polisi ketika dimintai keterangan, KT mengaku emosi dengan ucapan korban P yang sama sekali tidak mengenalnya.

Setibanya di restoran itu, KT langsung melabrak P dan menanyakan tujuannya menelepon dengan kata-kata yang tak sopan.

P selanjutnya menjelaskan mengenai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) di restoran itu, dengan tetap bergaya judes.

KT yang masih emosi lalu membanting lembaran SOP itu ke lantai. Sejumlah staf lalu menenangkan KT.

Korban kemudian tetap memakai SOP restoran tersebut, dan tetap menawarkan menu makanan.

KT semakin emosi dan melakukan penganiayaan dengan menarik rambut korban sampai rontok.

Berdamai

Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial. Korban P juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta Utara.

Namun, kemudian kedua pihak bertemu dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Magetan, Polisi Periksa 6 Orang

"Berdasarkan pemeriksaan, para pihak memang berkeinginan untuk masalah ini tidak melebar, kemudian saling menyadari ada kekeliruan atau kesalahpahaman, ini yang mendasari. Jadi tidak ingin memicu permusuhan yang mungkin hal lain, mereka intinya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Pramasetia.

Terlapor KT mengaku bersedia menanggung biaya pengobatan medis sampai korban sembuh.

Pramasetia mengatakan, keduanya juga telah mengajukan upaya restorative justice.

"Ada poin juga kalau si terlapor (KT) siap mendampingi si korban kalau merasa sakit secara fisik atau psikis siap mendampingi sampai kondisinya benar-benar baik dan normal kembali. Itu penyampaian mereka agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice," kata dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Buronan Kasus Penganiayaan Ini Gigit Tangan Polwan hingga Terluka

Polisi kini masih mempelajari terkait layak tidaknya kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Permohonan restorative justice sudah disampaikan ke kita dan sedang pelajari, kita juga sedang lengkapi syarat-syarat apakah restorative justice itu bisa dilaksanakan sementara masih proses nanti segera diajukan untuk memberikan kepastian hukum," kata dia.

Pelayanan Karen's Diner

Dilansir dari laman resmi restoran Karen's Diner, tempat makan tersebut menyuguhkan ciri pelayanan yang khas, yakni judes dan galak.

Beberapa staf memang tidak segan untuk mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada pelanggan.

Meski demikian, dalam SOP-nya, mereka tidak boleh menghina orang-orang berkebutuhan khusus dan rasis.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Farid Assifa, Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau