Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Penerbitan KTP di Bali, WN Ukraina dan WN Suriah Dituntut Berbeda

Kompas.com - 20/07/2023, 21:45 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang pria Warga Negara Asing (WNA), Mohammad Nizar Zghaib (32), asal Suriah dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bali.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (20/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Nizar dan Rodion secara berturut-turut mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Catur Rianita Dharmawati dan Mia Fida di depan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Baca juga: Soal WNA Ukraina dan Suriah di Bali Punya KTP Indonesia, Ganti Nama Jadi Rudi dan Agung, Bayar hingga Rp 31 Juta

Terhadap Nizar, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Mia saat membacakan amar tuntutannya.

Baca juga: WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam berkas terpisah, JPU menuntut Rodion dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dengan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Mia.

Menurut JPU, faktor pemberat hukuman kedua terdakwa yakni perbuatannya dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan mengancam stabilitas keamanan nasional.

Salah satu hal yang meringankan Rodion yakni karena mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan. Sedangkan, Nizar berbelit-belit dalam persidangan.

JPU menyakini perbuatan Nizar dan Rodion melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nizar dan Rodion didakwa menyuap aparat negara untuk mendapatkan identitas palsu berkebangsaan Indonesia, yakni Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan oknum anggota Denma Kodam IX/Udayana, berinisial PNP (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) dan pegawai spa Nur Kasinayati Marsudiono.

PNP dan Nur bertindak untuk menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer di Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana. Sedangkan, Sudana dan Sunaryo berperan untuk menerbitkan kartu indentitas WNI kepada dua WNA tersebut.

Disebutkan, total uang yang digelontorkan Nizar kepada PNP untuk mendapatkan identitas palsu mencapai Rp 15,5 juta. Kemudian, PNP membagikan uang tersebut kepada Sudana sebesar Rp 10,5 juta dan Sunaryo Rp 1 juta.

Sementara itu, Rodion harus merogoh kocek sebesar Rp 31 juta untuk mendapatkan indentitas WNI tersebut. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi yakni PNP menerima Rp 16 juta, Nur Rp 8,5 juta, Sudana Rp 10 juta, dan Sunaryo Rp 2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korupsi dan Inefisiensi Ikut Hambat Penyaluran Air Bersih

Korupsi dan Inefisiensi Ikut Hambat Penyaluran Air Bersih

Denpasar
Subak, Kearifan Lokal Bali untuk Kelola Air yang Terjaga Ribuan Tahun

Subak, Kearifan Lokal Bali untuk Kelola Air yang Terjaga Ribuan Tahun

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
PJ Gubernur Bali Buka Suara soal Pelarangan Acara People's Water Forum

PJ Gubernur Bali Buka Suara soal Pelarangan Acara People's Water Forum

Denpasar
AJI dan IJTI  Sesalkan Larangan Peliputan Acara 'People's Water Forum' di Bali

AJI dan IJTI Sesalkan Larangan Peliputan Acara "People's Water Forum" di Bali

Denpasar
Sandiaga Sebut Bandara Banyuwangi Bisa Dioptimalkan untuk Kunjungan Wisatawan ke Bali Barat

Sandiaga Sebut Bandara Banyuwangi Bisa Dioptimalkan untuk Kunjungan Wisatawan ke Bali Barat

Denpasar
Tak Terima Halaman Vila Jadi Tempat Parkir, WN Chile Pukul Petugas Bea Cukai di Bali

Tak Terima Halaman Vila Jadi Tempat Parkir, WN Chile Pukul Petugas Bea Cukai di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bali Segera Miliki Institut Agama Hindu Negeri

Bali Segera Miliki Institut Agama Hindu Negeri

Denpasar
Dilarang Jadi Narasumber Diskusi 'People's Water Forum' di Bali, Eks Hakim MK: Entah Apa yang Ditakutkan

Dilarang Jadi Narasumber Diskusi "People's Water Forum" di Bali, Eks Hakim MK: Entah Apa yang Ditakutkan

Denpasar
Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Denpasar
Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Denpasar
3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

Denpasar
Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang 'No'

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang "No"

Denpasar
Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com