BADUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara Ukraina, berinisial GI (33), ditangkap polisi karena nekat mencuri tiga buah koper di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Setelah diperiksa, perempuan berprofesi pengacara di negara asalnya ini mengaku melakukan aksi pencurian tersebut lantaran koper miliknya hilang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengungkapkan perbuatan Warga Negara Asing (WNA) tersebut terjadi pada Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 03.00-06.00 Wita.
Baca juga: WN Ukraina di Bali Gunakan Visa Investor untuk Jadi Tukang Pijat, Berujung Dideportasi
Saat itu, pelaku baru saja mendarat di Bandara Ngurah Rai usai melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dia mengakui telah mengambil 3 koper milik para korban, waktu itu dirinya tidak menemukan koper miliknya sudah melakukan pencarian kemana-kemana, namun tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan, muncul lah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut," kata dia pada Kamis (27/7/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Rionson menuturkan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari karyawan PT Gapura terkait adanya koper milik tiga orang penumpang hilang di Lost and Found Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adapun korban yang kehilangan koper tersebut masing-masing bernama Wu Jiehao, Zampel dan Afroditi.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kehilangan barang tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Penerbitan KTP di Bali, WN Ukraina dan WN Suriah Dituntut Berbeda
Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di sebuah hotel di kawasan Pecatu Kuta Selatan, pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Korban menderita kerugian kurang lebih Rp 270 juta dan saat ini pelaku WNA Ukraina telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai," kata Rionson.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.