BADUNG, KOMPAS.com - Pria berinisial PB (47), warga Kroasia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lantaran memanfaatkan visa kunjungan atau berlibur untuk bekerja sebagai penjual properti di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, aktivitas ilegal warga negara asing (WNA) terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, PB tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 25 Juni 2023. Dia menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
Hanya saja, Sugito tidak menjelaskan secara rinci terkait berapa lama WNA tersebut bekerja secara ilegal dan berapa keuntungan yang didapat selama berada di Bali.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata dia pada Selasa (29/8/2023), dalam keterangan tertulis.
Sugito mengatakan, atas perbuatannya itu, PB dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Selanjutnya, PB dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (28/8/2023).
Dia melakukan perjalanan menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 rute Denpasar-Doha. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR339 rute Doha-Zagreb.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.