Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.
Penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 Wita, di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Para pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.
Baca juga: Promosikan Judi Online lewat Medsos, 4 Remaja Putri di Bandung Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 240 laptop dan 253 ponsel dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.
Leader dari situs judi online tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.
Sementara, karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.