Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Amerika di Bali Mengaku Depresi Usai Merasa Dituduh Bunuh Kekasih, Dideportasi karena "Overstay"

Kompas.com - 26/10/2023, 13:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat, berinisial EMD (44), dideportasi lantaran tinggal melebihi batas waktu tinggal atau over stay di Bali.

Kepada petugas Imigrasi, turis perempuan ini mengaku tidak sempat memperpanjang izin tinggal usai kekasihnya yang berinisial MH (48), tewas bunuh diri sebuah rumah di Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Duduk Perkara 2 WNA Australia Dikeroyok Sekuriti di Kuta Bali

Setelah kejadian itu, EMD mengalami gangguan kesehatan dan trauma lantaran disorot oleh media. Ia merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya itu.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polresta Denpasar, MH dipastikan tewas bunuh diri. Kesimpulan ini dikuatkan oleh hasil otopsi dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"EMD sempat trauma karena merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya itu. Atas kejadian tersebut tidak sedikit media lokal dan media asing pun sempat memberitakan dirinya kala itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dalam keterangan tertulis pada, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Suami Istri WN Yordania Mengemis di Bali Sambil Bawa Anak 2 Tahun

Romi mengatakan, turis perempuan ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang menganggap keberadaannya meresahkan.

Dia kemudian didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 06 Oktober 2023.

"EMD telah melampaui izin tinggal (over stay) selama 7 bulan 10 hari," kata dia.

Dalam kasus ini, EMD dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akibat kealpaannya memperpanjang izin tinggal.

Proses pendeportasian terhadap EMD baru terlaksana setelah pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket pesawat dengan skema pinjaman.

Selanjutnya, EMD dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport, pada 25 Oktober 2023.

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi.

Baca juga: Duduk Perkara 2 WNA Australia Dikeroyok Sekuriti di Kuta Bali

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa meninggalnya kekasih EM, MH pertama kali diketahui oleh EM.

Saat itu keduanya diketahui sedang bermalam di sebuah rumah di kawasan Kuta Selatan, Kamis (13/1/2022). Sekitar pukul 01.47 Wita, EM melihat korban seperti orang kebingungan dan mondar-mandir di teras depan rumah.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com