Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kompas.com - 26/03/2024, 13:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial TAB (43), dideportasi dari Bali usai melecehkan petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Turis pria ini melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah sembari mengeluarkan kata-kata kasar. Dia juga hendak memamerkan alat kelaminnya untuk mengolok-olok petugas.

Dia melakukan aksi tak pantas itu lantaran kesal dikenakan denda overstay atau menetap melebihi batas waktu tinggal di Bali sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, aksi WNA itu terjadi saat dia hendak meninggalkan Pulau Dewata menuju Singapura melalui Bandar Ngurah Rai pada Rabu (13/3/2024).

Saat itu, petugas yang memeriksa dokumen perjalanan TAB mendapati visa on arrival (VoA) yang dikantonginya telah melewati batas waktu dan harus membayar denda Rp 1 juta.

Dalam catatan imigrasi, TAB terakhir kali memperpanjang visanya pada Februari 2024 dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024.

"Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas) serta sudah lama tinggal di Indonesia," kata Dudy dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/3/2024).

Baca juga: WN Amerika di Bali Ditemukan Terluka Parah di Pendopo Hotel

Dudy mengatakan, petugas yang melayani WNA ini kemudian memberikan penjelasan bahwa Kitas miliknya masih berupa E-Visa dan harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan.

Namun, TAB tetap tidak menerima dengan melakukan perlawanan saat dokumen perjalanannya ditahan petugas.

Dia lalu membuat keributan dengan memaksa masuk ke ruangan kantor imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.

"TAB juga berkata kasar berulang kali, melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik terhadap petugas," kata dia.

Dudy mengatakan, pihaknya kemudian menunda keberangkatan WNA ini dan meminta bantuan petugas keamanan penerbangan (Avsec) untuk mengamankan pelaku.

Selanjutnya, TAB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diproses sesuai keimigrasian.

Kepada petugas, TAB mengaku perilakunya karena emosi dan masih terbawa sisa mabuk minuman alkohol pada malam harinya.

Dalam kasus ini, TAB dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 75 tentang Keimigrasian.

Setelah didetensi (penahanan) selama 12 hari, WNA itu akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (25/3/2024).

Dia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport, Perancis.

"TAB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com