Editor
Sukadi menuturkan, pembunuhan ini bermula saat pelaku bertransaksi dengan korban lewat sebuah aplikasi. Korban diduga melakukan open booking lewat aplikasi itu.
Pelaku dan korban melakukan tawar-menawar hingga akhirnya sepakat di harga Rp 500.000. RA lantas mendatangi kos AARP.
Berdasarkan keterangan pelaku, sewaktu dirinya membayar sesuai tarif yang disepakati, korban meminta bayaran lebih.
"Namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," ujarnya, Jumat, dikutip dari Antara.
Emosi AARP tumpah usai diancam. Ia lantas menganiaya RA hingga tewas.
Baca juga: Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkapkan, AARP membuang korban ke semak-semak karena panik.
"Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai, yang sampai saat ini belum kami temukan," ucapnya, Sabtu (4/5/2024), dilansir dari Antara.
Pelaku yang sempat kembali ke kos, berniat untuk membersihkan darah di kamarnya dan sekitar area kos. Akan tetapi, setibanya pelaku di sana, area itu sudah didatangi polisi.
Ia menjelaskan, polisi telah menetapkan AARP sebagai tersangka.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Wisnu menambahkan, korban berasal dari Bogor, Jawa Barat. Maka dari itu, polisi telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan pemerintah daerah Bogor terkait dengan pemulangan jenazah.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang