DENPASAR, KOMPAS.com- Anandira Puspita (34), mengaku merasa ketakutan usai dugaan perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. MHA, viral di media sosial Instagram.
Hal tersebut terungkap saat Anandira dihadirkan sebagai saksi dalam kasus UU ITE dengan terdakwa, Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Istri Perwira TNI yang Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Menangis Saat Praperadilannya Ditolak
Saat itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa mendalami awal mula perkenalannya dengan terdakwa Hari sampai munculnya unggahan dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA.
"Sekarang feedback setelah jadi begini (foto BA diedit dan dituding berselingkuh dengan Lettu Agam dan menjadi viral di media sosial) bagaimana?," tanya Hakim I Wayan Yasa.
"Saya takut Yang Mulia," jawab perempuan berprofesi sebagai dokter gigi ini.
Hakim kemudian meminta penjelasan lagi tentang rasa takut yang dimaksud oleh Anandira.
Baca juga: KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami
"Takut dengan postingan ini, takut dengan semua keadaan ini karena sampai kenapa-kenapa pasti yang kena saya gitu lho, Yang Mulia," Jawab Anandira lagi.
Dalam kesaksiannya, Anandira awalnya mengira Hari berprofesi sebagai pengacara sehingga meminta bantuannya sebagai pendamping hukum saat melaporkan perselingkuhan Lettu MHA di Pomdam IX/Udayana.
Selanjutnya, Anandira bersedia menandatangani surat kuasa penunjuk kuasa hukum dan surat perjanjian dengan Hari. Salah satu poin di dalam perjanjian itu adalah Anandira bersedia mempublikasikan kasus ini ke media.
Dalam benak Anandira, publikasi ke media yang dimaksud adalah pemberitaan di media massa tentang penanganan perkara hukum terhadap Lettu MHA.
Baca juga: Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan
Kendati demikian, Anandira mengakui bahwa dia yang mengambil sebagian foto dari akun Facebook BA kemudian dikirim kepada Hari sebagai barang bukti yang bakal digunakan dalam persidangan.
Andira tidak mengira bahwa foto yang diambilnya tanpa izin BA bakal dipublikasikan Hari ke Instagram. Hari mengunggah foto BA dengan narasi yang dibuat tanpa sepengetahuan Anandira.
"Jadi ini niat terdakwa meng-upload media sosial?" tanya Hakim
"Iya Yang Mulia," jawab Anandira.
"Apa saran saksi, tolong diupload?" cecar hakim lagi.
"Tidak ada Yang Mulia," kata Anandira singkat.
Hakim juga bertanya soal narasi yang dibuat dalam unggahan itu.
"Merubah foto dan ada narasi Kalian kenapa enggak takut sama bokap gue, bokap gue kombes, siapa yang buat?" tanya Hakim
"Terdakwa Yang Mulia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai istrinya, Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Awalnya ada dugaan Anandira meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik Hari untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. Anandira diduga mengambil foto-foto tersebut di akun media sosial Facebook milik BA tanpa izin.
Belakangan, penyidik Polisi Militer Kodam XI/Udayana tidak menemukan bukti adanya hubungan gelap antara Lettu MHA dengan BA. Hubungan mereka hanya sebatas teman biasa sejak tahun 2010.
Akibatnya, Anandira dan Hari dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang