DENPASAR, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang dokter gigi, berinisial AP (34), melawan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, pada Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, istri oknum perwira TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar usai membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial Instagram.
Baca juga: Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Ni Made Oktimandiani menegaskan materi pokok gugatan atau permohonan AP tidak terbukti.
Sebab, penetapan tersangka terhadapnya sudah sah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan dari AP, untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 2.000," tegas Hakim.
Baca juga: Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan
Pantauan Kompas.com di PN Denpasar, AP yang duduk di kursi pengunjung sidang tampak lemas usai mendengar putusan itu.
Ia menangis tersedu-sedu hingga hakim keluar dari ruang sidang. Ibu dan penasihat hukumnya terus mencoba menenangkan AP.
Sementara itu, Yanwar Nahak selaku ketua tim penasihat hukum AP mengaku menghormati keputusan.
"Permohonan yang kami ajukan menurut hakim kurang bukti atau tidak mampu membuktikan dalil dalam permohonan itu sehingga hasil akhir dari putusan itu adalah ditolak praperadilan kami," kata dia.
Baca juga: KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami
Yanwar menuturkan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan penyidik Polresta Denpasar.
"Barangkali nanti di sana kita akan lebih kaji lebih dalam lagi apakah alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka klien kami itu memang memenuhi atau tidak itu akan masuk pada pokok perkara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai istrinya berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Dalam kasus itu, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik HSA untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. AP mengambil foto-foto tersebut di akun media sosial Facebook milik BA tanpa izin.
Belakangan, penyidik Polisi Militer Kodam XI/Udayana tidak menemukan bukti adanya hubungan gelap antara Lettu MHA dengan BA. Hubungan mereka hanya sebatas teman biasa sejak tahun 2010.
Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.