BULELENG, KOMPAS.com - Sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Buleleng ditangkap oleh aparat Satres Narkoba Polres Buleleng.
Wakapolres Buleleng Kompol Fudin Ismail mengatakan, pasangan kekasih tersebut adalah KYS (31) dan MR (36).
Baca juga: OTK Lempar Sabu-sabu dari Luar ke Lapas Kediri, Terekam CCTV
"Benar mereka pacaran. Tersangka diduga pengedar. Kasus ini masih kami dalami," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (8/7/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka MR asal Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Perempuan itu ditangkap pada Jumat (28/6/2024) di jalan Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga: Kasat Narkoba Blitar Sempat Bongkar Peredaran 3 Kg Ganja Sebelum Tersandung Kasus Sabu-sabu
Saat menggeledah tersangka MR, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,26 gram.
"Tersangka ini memang sudah TO (target operasi). Kami amankan di jalan dengan barang bukti sabu-sabu," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka MR mengaku bahwa sabu-sabu itu di dapat dari pacarnya berinisial KYS. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidiki KYS.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.43 Wita polisi menggeledah sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Rumah tersebut milik kekasih MR, yakni KYS.
Di rumah itu, polisi mengamankan KYS beserta barang bukti 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram.
"Saat ini MR san KYS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Pasangan kekasih tersebut terjerat ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang