DENPASAR, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur (PJ) Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya, belum perlu direvisi.
Hal tersebut disampaikan Mahendra menanggapi peristiwa helikopter wisata jatuh di Suluban, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Kecelakaan itu diduga akibat baling-baling helikopter yang terlilit tali layang-layang.
Menurutnya, perda tersebut masih cukup memadai dan akan menginspirasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan upaya penegakan perda tersebut.
"Nggak (Perda). Kita tegakkan. Perdanya kan sudah bagus. Saya sudah minta untuk dilakukan penegakan perda larangan menaikkan layang-layang pada radius tertentu," katanya di Kota Denpasar, Bali, Rabu (24/7/20224).
Baca juga: Satgas Layang-layang Akan Dibentuk Buntut Helikopter Jatuh di Bali
Ia menjelaskan, perda tersebut sudah sangat terperinci mengatur tentang batas ketinggian dan larangan menerbangkan layangan di beberapa area.
Disebutkan, layang-layang tidak boleh diterbangkan pada radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara atau antara radius 3 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Dalam radius 9 kilometer tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan.
Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.
Sedangkan, pada radius 9-18 kilometer masih dapat menaikkan layang-layang, namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter. Radius tersebut meliputi Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati (Kabupaten Gianyar), dan Kediri (Kabupaten Tabanan).
Sedangkan, Kabupaten Badung meliputi Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi.
Mahendra mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) terkait layang-layang untuk mencegah kembali berulangnya insiden helikopter jatuh dan kejadian tak diinginkan lainnya.
"Yang jelas keselamatan orang nomor satu, kita jaga. Kita bentuk Satgas untuk mencegah kejadian serupa terjadi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Helikopter Tour PK-WSP yang mengangkut wisawatan jatuh di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024).
Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan helikopter mengudara dalam rangka trip wisata.
Kemudian, helikopter tersebut lepas landas dari helipad objek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, sekitar pukul 14.33 Wita.