Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Banyuwangi di Bali Ditangkap

Kompas.com, 4 Agustus 2024, 08:54 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan menangkap seorang pria, berinisial MFEM (19), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap usai melancarkan aksi asusila terhadap dua anak gadis di bawah umur pada Kamis (1/8/2024).

"Setelah dilakukan interogasi intensif, MFEM mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pelecehan sebanyak dua kali di hari yang sama dan korban berbeda," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming, 7 WN Nigeria Ditangkap di Bali

Ia mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku usai menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga di Perum Branda Mumbul Garden, Kuta Selatan.

Dalam rekaman CCTV itu, tampak pelaku mengenakan hoodie warna abu-abu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di gang perumahan tersebut.

Baca juga: 2 Pelajar di Bali Terlibat Prostitusi Online, Polisi Sebut akibat Pergaulan Bebas

Dari arah berlawanan, korban bersama temannya tengah berjalan di pinggir gang tersebut.

Pelaku tampak sepintas melihat korban dan langsung memutar balik kendaraannya membuntuti korban.

Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan pelecehan seksual.

Mendapat perlakuan itu, korban bersama temannya langsung teriak histeris sembari berlari. Sementara itu, pelaku langsung tancap gas kabur dari lokasi.

Yudistira mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta berhasil menangkap pelaku di sebuah bedeng proyek di Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan, pada Sabtu (3/8/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian, Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Berkaca dari kasus ini, Yudistira menghimbau para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengajari anak untuk mengenali tindakan pelecehan dan berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau