DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Kanada, berinisial GRS (32), buronan kasus penipuan di Lebanon.
Pria yang memiliki dua kewarganegaraan Kanada dan Lebanon itu ditangkap di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Kasus Penipuan Haji
"Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai 350.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 5,7 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan turis pria dinyatakan sebagai buronan atau subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon, sejak 8 Februari 2024.
Dalam catatan Imigrasi, GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023. Dia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi lalu memutuskan untuk melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut.
Dia dipulangkan ke Kanada melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menuju Montreal (Kanada) pada Rabu (14/8/2024).
"Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang