Editor
Menurut Agung Rai Astawa, seluruh warga desa di Bongkasa tidak tahu jika landak adalah hewan yang dilindungi.
Baca juga: Siamang Peliharaan Diserahkan ke KSDA Kulon Progo, Pemilik Sadar Hewan Dilindungi
"Kita tidak tahu kalau bahwa landak itu satwa yang dilindungi. Landak jadi hama di wilayah Abiansemal. Landak makan kelapa yang masih muda. Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," ujarnya.
Saat itu polisi menjelaskan kepada saksi bahwa hewan itu adalah landak jawa yang ada di Bali.
Saksi tidak pernah ditunjukan oleh penyidik soal landak. Saksi juga tidak punya pengetahuan soal landak, tetapi ada surat panggilan sidang sebagai saksi. Saksi juga mengaku tidak tahu Undang-Undang yang dilanggar terdakwa.
Laporan dilakukan tanggal 3 Maret 2024 dan surat perintah dimulainya penyitaan tanggal 4 Maret 2024. Lalu tanggal 5 Maret 2024 terdakwa ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi mengaku bahwa terdakwa tidak pernah melakukan praktik jual beli terhadap landak.
Sementara saksi ahli Suhendarto, dari BKSDA Bali mengatakan, landak jawa masuk dalam list ke-30 hewan yang dilindungi.
"Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa dinilai salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak jawa dilindungi," ujarnya.
Baca juga: Soal 6 Satwa BKSDA Jatim Dijual Madiun Umbul Square, Polisi Tunggu Laporan
Ia mengatakan bila ada warga yang menangkap dan memelihara maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.
Namun bila warga melawan maka dia harus berurusan dengan hukum. BKSDA lebih kepada tindakan preventif bukan penegakan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, yang menangani adalah Polda Bali.
Suhendarto juga membenatkan bahwa dirinya yang mengamankan landak tersebut dari rumah Nyoman Sukena.
Menurutnya, keempat landak tersebut dalam kondisi sehat. Bahkan, saat akan dibawa, Nyoman Sukena sempat mendoakan keempat landak itu.
Pasal yang dipakai menjerat Nyoman Sukena adalah UU Nomor 5 pasal 21, dimana terdakwa dinilai memiliki satwa langka yang dilindungi.
Bahkan ia meminta agar landak tersebut bisa segera kembali ke alamnya, namun menunggu putusan pengadilan. Saksi ahli juga mengakui, sosialisasi BKSDA terhadap landak jawa masih minim.
Baca juga: Kasus 6 Satwa Hilang, BKSDA Jatim Tuntut Madiun Umbul Square Segera Kembalikan Hewan yang Dijual
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra mencecar saksi ahli dengan banyak pertanyaan dan masukan.