Editor
Sebab, selama diperiksa menjadi saksi ahli oleh penyidik, saksi tidak bisa memberikan masukan kepada penyidik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan.
"Masyarakat tidak tahu kalau landak itu satwa yang dilindungi. Sebab masyarakat tidak paham soal aturan. Jadi aparat jangan baper," kata Ida Bagus Barmadewa.
"Jadi ahli harus memberikan masukan kepada masyarakat terhadap hal ini. Aturan harus membela manusia. Terdakwa juga menggunakan landak dalam setiap persembahyangan. Seharusnya saudara ahli memberi masukan ke penyidik agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice," ujarnya.
Saat ditanya soal landak di Bongkasa yang telah menjadi hama, pihak BKSDA Bali mengaku belum mengetahuinya, sebab sosialisasi soal landak belum pernah dilakukan.
"Buktinya, terdakwa sudah ada izin memelihara burung jalak Bali. Dan ini sudah menjadi binaan BKSDA," ujarnya.
Baca juga: Ketika Anak-anak Khawatir Satwa Hutan Terancam Tak Punya Rumah...
Dalam persidangan tersebut Maqdir Ismail juga memohon pada majelis hakim agar penangguhan penahanan terdakwa dapat dikabulkan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan penangguhan penahanan terdakwa.
Kasus tersebut berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang dan merawatnya. Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga beranak 2 ekor.
Sehingga total ada empat landak yang dirawat secara baik oleh Sukena.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang