DENPASAR, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial AK (26), perempuan, dan MK (43), laki-laki, terlibat dalam sindikat prostitusi Internasional yang beroperasi di wilayah Bali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua WNA ini mempekerjakan 15 perempuan asing sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mereka mengelola sebuah website jaringan internasional untuk menunjang bisnis terlarang tersebut di Pulau Dewata.
Baca juga: Sindikat Prostitusi Internasional di Bali Terbongkar, 2 WN Rusia Ditangkap
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, kedua WNA itu menawarkan layanan prostitusi dengan mematok tarif berkisar antara 300 - 350 dollar Amerika Serikat, atau setara Rp 4,8 juta- Rp 5,7 juta, untuk sekali kencan.
"Keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya 50 persen PSK, 40 persen AK, 10 persen MK. Setiap transaksi dikirim ke bank Permata atas nama AK," kata dia, pada Senin (13/1/2025).
Baca juga: 29 Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 5 Ekor Mati
Ia menerangkan, website yang dikelola kedua tersangka ini menawarkan sejumlah PSK dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sebelum bertransaksi, para pelanggan terlebih dahulu membuat akun baru di website tersebut. Mereka lalu memilih negara atau kota PSK sesuai yang tertera di katalog website tersebut.
Selanjutnya, pelanggan menghubungi nomor WhatsApp PSK untuk menentukan tempat untuk berkencan.
"Operasionalnya menggunakan dunia maya, sehingga bisa diakses di seluruh negara, termasuk di Indonesia ada 12 kota," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal kedua tersangka mempekerjakan 15 perempuan sebagai PSK.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap 15 orang PSK tersebut.
"Tersangka ini memiliki PSK sebanyak kurang lebih 15 orang, bisa dikatakan bahwa mereka adalah para korban TPPO-nya, ada 15 orang sekarang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Kepolisian Daerah Polda (Polda) Bali membongkar sindikat prostitusi yang mempekerjakan para perempuan dari berbagai negara, termasuk Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial AK (26), perempuan dan MK (43), laki-laki, warga negara Rusia.
Bisnis prostitusi kedua warga negara asing (WNA) ini telah berjalan 2 tahun.