BULELENG, KOMPAS.com - Polisi tengah menyelidiki kasus penyelundupan 22 ekor penyu yang ditemukan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan kasus tersebut sedang diselidiki untuk mengungkap pelaku yang membawa 22 ekor penyu tersebut.
"Sedang kami dalami temuan itu. Kemungkinan penyu-penyu itu akan dijual di Bali," ujar Bagus, Jumat (24/1/2025) malam di Buleleng.
Menurut Bagus, 22 ekor penyu tersebut ditemukan warga Desa Pemuteran yang sedang beraktivitas. Lokasi penemuan berada di lahan kosong milik sebuah perusahaan.
Baca juga: Lagi, 5 Penyu Hijau dari Kasus Penyelundupan Satwa di Bali Dilepasliarkan
"Ditemukan masyarakat pada pukul 06.30 Wita, saat sedang ada kegiatan di pinggir pantai. Kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas," lanjutnya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng tengah menyelidiki pelaku yang membawa 22 ekor penyu tersebut ke Desa Pemuteran.
"Temuan di lokasi memang tidak ada orangnya dan disembunyikan di situ. Sementara ini kami sedang lakukan pendalaman," lanjut dia.
Polisi menduga, pelaku penyelundupan penyu di Desa Pemuteran ini, masih berhubungan dengan pelaku penyelundupan penyu di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.
Apalagi, lokasi ditemukannya penyu tersebut tidak jauh dari wilayah Jembrana.
"Berkaca dari kemarin Polres Jembrana mengungkap hal yang sama (penyelundupan penyu). Apakah ini juga ada jaringannya, sedang kami koordinasikan dengan Polres Jembrana," kata Widwan.
Penyidik juga berencana meminta keterangan tersangka penyelundupan penyu di Jembrana untuk menggali informasi.
"Termasuk orang-orang yang ditangkap kemarin, kami sedang dalami," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 22 ekor penyu ditemukan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat pagi.
Puluhan satwa dilindungi itu ditemukan dalam keadaan hidup dengan kondisi terikat dan ditutup karung berwarna cokelat.
Informasi yang dihimpun, penyu-penyu tersebut ditemukan di wilayah Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Buleleng.
Baca juga: Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana Residivis, Pernah Dipenjara Kasus yang Sama