Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Beri Isyarat Ada Lebih dari 5 Calon Tersangka Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Kompas.com, 24 Maret 2025, 17:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengindikasikan akan ada lebih dari lima orang calon tersangka dalam kasus proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Penambahan sejumlah tersangka tersebut direncanakan akan diumumkan setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Saat ini, Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK, dan staf teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, berinisial NADK.

Baca juga: Ungkap Kasus Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi, Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor Dinas PMTSP Buleleng

"Mudah-mudahan (ada lima tersangka lagi), perasaan saya sih lebih," ujar Sumedana saat ditemui di Kantor Kejati Bali pada Senin (24/3/2025).

Sumedana juga mengisyaratkan bahwa di antara lima calon tersangka tersebut terdapat pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah subsidi.

"Paling nggak pengusahanya kena lah. Pasti pengusaha kena karena mereka yang mendapatkan keuntungan dan menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

Dalam kasus ini, IMK diduga memeras satu dari 61 perusahaan pengembang rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Terhitung sejak tahun 2019 hingga 2024, IMK meminta uang antara Rp 10 hingga Rp 20 juta untuk pengurusan dokumen perizinan pembangunan rumah subsidi di tiga lokasi di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Kepala Dinas PMTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Bupati Tak Risau soal Investasi

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyelewengan dalam distribusi rumah tersebut yang diduga dilakukan oleh pengembang.

Dari total 419 rumah subsidi yang dibangun, lebih dari 300 di antaranya dijual kepada masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bahkan, penyidik menemukan satu orang yang membeli hingga tiga atau empat rumah subsidi.

"Buktinya yang beli ada satu orang beli 3-4 rumah. Ada juga yang membeli yang bukan berhak, dan ada yang parah lagi orang yang tidak berdomisili di sana." 

"Kan diprioritaskan untuk masyarakat sekitar sana berpenghasilan rendah dan fakta di lapangan hampir 300 KTP itu disewa sama mereka developer," ujar Sumedana.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kadis PMPTSP di Buleleng Ditahan

Sebelumnya, Kejati Bali menahan IMK pada Jumat (20/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan pengembang untuk penerbitan dokumen perizinan rumah subsidi sejak 2019-2024. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu NADK pada Senin (24/3/2025).

Dalam kasus ini, NADK diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) orang lain untuk kajian teknis gambar persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan mendapatkan uang Rp 700.000 per surat PBG.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau