DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengindikasikan akan ada lebih dari lima orang calon tersangka dalam kasus proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Penambahan sejumlah tersangka tersebut direncanakan akan diumumkan setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Saat ini, Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK, dan staf teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, berinisial NADK.
"Mudah-mudahan (ada lima tersangka lagi), perasaan saya sih lebih," ujar Sumedana saat ditemui di Kantor Kejati Bali pada Senin (24/3/2025).
Sumedana juga mengisyaratkan bahwa di antara lima calon tersangka tersebut terdapat pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah subsidi.
"Paling nggak pengusahanya kena lah. Pasti pengusaha kena karena mereka yang mendapatkan keuntungan dan menyebabkan kerugian negara," tambahnya.
Dalam kasus ini, IMK diduga memeras satu dari 61 perusahaan pengembang rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Terhitung sejak tahun 2019 hingga 2024, IMK meminta uang antara Rp 10 hingga Rp 20 juta untuk pengurusan dokumen perizinan pembangunan rumah subsidi di tiga lokasi di Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Kepala Dinas PMTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Bupati Tak Risau soal Investasi
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyelewengan dalam distribusi rumah tersebut yang diduga dilakukan oleh pengembang.
Dari total 419 rumah subsidi yang dibangun, lebih dari 300 di antaranya dijual kepada masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bahkan, penyidik menemukan satu orang yang membeli hingga tiga atau empat rumah subsidi.
"Buktinya yang beli ada satu orang beli 3-4 rumah. Ada juga yang membeli yang bukan berhak, dan ada yang parah lagi orang yang tidak berdomisili di sana."
"Kan diprioritaskan untuk masyarakat sekitar sana berpenghasilan rendah dan fakta di lapangan hampir 300 KTP itu disewa sama mereka developer," ujar Sumedana.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kadis PMPTSP di Buleleng Ditahan
Sebelumnya, Kejati Bali menahan IMK pada Jumat (20/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan pengembang untuk penerbitan dokumen perizinan rumah subsidi sejak 2019-2024. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu NADK pada Senin (24/3/2025).
Dalam kasus ini, NADK diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) orang lain untuk kajian teknis gambar persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan mendapatkan uang Rp 700.000 per surat PBG.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang