Dalam peraturan, telah ditetapkan bahwa pecalang melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam Wewidangan Desa Adat.
Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Desa Adat berdasarkan Keputusan Prajuru Desa Adat.
Pecalang juga memiliki tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan Prajuru Desa Adat.
Dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan tugasnya, pecalang mendapat pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang berkompeten.
Tak sembarangan, pecalang juga memiliki kode etik yang wajib dipatuhi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang