Editor
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, produk minuman alkohol tradisional atau arak dari Kabupaten Buleleng, Bali menembus pasar ekspor ke China.
“Juni ini kami akan mengekspor arak ke China,” kata Koster di sela pembukaan pameran dan pertemuan bisnis UMKM Bali Jagadhita 2025 di Denpasar, Bali, Senin (2/6/2025).
Ia menyebutkan, ekspor perdana arak produksi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bali Utara itu mencapai sekitar dua kontainer yang berisi sekitar 20.000 hingga 30.000 botol beragam ukuran.
Baca juga: Truk Tabrak 2 Lansia di Lumajang hingga Tewas, Muatannya Arak Bali
Namun, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu tidak menyebutkan detail nilai ekspor produk minuman tersebut, termasuk waktu pengiriman ke China.
Koster mengungkapkan, dipilihnya arak Buleleng untuk memenuhi kebutuhan di negeri tirai bambu itu karena memiliki cita rasa yang baik.
“Arak Buleleng dipilih karena taste-nya bagus,” ucapnya.
Saat memberikan sambutan pada pembukaan ajang tahunan itu, gubernur asal Kabupaten Buleleng itu menyebutkan awal mula produk minuman beralkohol itu diminati pengusaha China.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan pelaku usaha China melakukan riset tentang minuman beralkohol di sejumlah negara.
Kemudian, mereka singgah di Bali dan mendatangi produksi arak di Kabupaten Buleleng.
Setelah melanglang buana, kata dia, arak asal Buleleng ternyata yang dipilih pengusaha negeri dengan ikon satwa panda itu.
“Yang dipilih arak Bali. Ini berkat Pergub Nomor 1 tahun 2020. Dulu diuber-uber, sekarang jadi produk keren karena bisa diekspor,” katanya.
Koster pun mengakui khasiat meminum kopi dengan arak tanpa gula.
“Saya sehat ini karena rutin konsumsi kopi arak tanpa gula,” ucapnya kepada para peserta pameran.
Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.
Adapun peraturan itu memiliki tujuan salah satunya untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama (masyarakat) Bali.
Pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali itu meliputi arak Bali, tuak, brem, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan.
Dalam regulasi itu juga mengatur soal kemitraan usaha, promosi dan jenama, pembinaan hingga pengawasan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang