Kejadian yang menimpa korban terjadi di Perum Sakura, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.
Saat itu, tersangka IV dan IS menyerang korban dengan menjerat lehernya mengunakan lakban dan memukul korban berkali-kali.
Kemudian, EE dan YB mengenakan seragam Imigrasi bertugas mengancam korban agar bersedia membuka ponsel dan memberikan data pribadinya.
Para pelaku baru berhenti mengancam menganiaya setelah menyadari bahwa korban bukanlah orang yang menjadi target mereka.
"Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka patah hidung. Dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Bali pada 16 Juli 2025.
Hingga akhirnya, para tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. EE dan YB ditangkap wilayah Denpasar. Sedangkan IV dan IS ditangkap di sebuah restoran di wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang