DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan alasan menutup permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Kota Denpasar, pada akhir Desember 2025.
Koster mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup hendak menuntut pidana apabila TPA Suwung tidak segera ditutup.
Bahkan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan Kepala UPT Suwung terancam jadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Kalau enggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh kementerian lingkungan hidup. Itulah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis lingkungan dan kepala UPT mau dijadikan tersangka," kata dia di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Solusi Usai TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik, Koster: Harus Diolah Sendiri
Koster mengaku langsung turun tangan agar proses pidana itu tidak berlanjut.
Pihak Kementerian LH pun bersedia membatalkan tuntutan pidana, tetapi dengan syarat TPA Suwung tetap ditutup permanen, pada akhir Desember 2025.
"Saya minta tolong, emereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum," kata dia.
Koster mengatakan, Pemprov Bali hendak dituntut pidana karena TPA Suwung mengunakan sistem open dumping yang dianggap mencemari lingkungan.
Karena itu, Pemprov Bali mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti teba modern dan inovasi lainnya.
"Karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh. Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga," kata dia.
Baca juga: Kantor Gubernur Bali Dikirimi Sampah Imbas TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik
Pemprov Bali menutup TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping.
TPA Suwung harus berhenti beroperasi paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Berangkat dari SK itu, Pemprov Bali menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Surat itu menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Sementara itu, sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.
Kebijakan ini sempat mendapat protes oleh sejumlah sopir truk pengangkut sampah di tingkat desa.
Mereka merasa keberatan karena depo atau tempat penampung sementara (TPA) juga ikut tidak menerima sampah organik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang