Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Instruksikan Bupati dan Wali Kota Tak Setujui Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com, 3 Desember 2025, 15:28 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan instruksi kepada semua bupati dan wali kota di Bali untuk mengatasi masifnya alih fungsi lahan.

Koster memberi perintah agar mereka tidak melakukan dan menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk di dalamnya pengalihan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain tersebut ditandatangani pada 2 Desember 2025.

Baca juga: Asap Putih Muncul di Kawah Gunung Agung Bali, BPBD Sebut Fenomena Alami

Selain ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pertanian RI, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.

"Tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan LP2B dan LBS yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten," demikian isi instruksi tersebut sebagaimana yang diterima Kompas.com, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Turis Asing Saat Berselancar di Pantai Kuta Bali

Koster juga meminta semua kepala daerah agar meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang sampai di tingkat kepala lingkungan atau dusun.

Apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi yang diterima pun sudah jelas, bahwa perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, diinstruksikan pula untuk memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan. Yakni, dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk LP2B dan LBS.

Nantinya, instruksi ini akan dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Sebelumnya, Koster mengungkapkan bahwa di Bali telah terjadi alih fungsi lahan produktif sekitar 600 hingga 700 hektare per tahun.

“Untuk ke depan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apa pun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan. Penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu," ungkap Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan atau legalisasi aset.

“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 hektare tanah yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84 persen dan ini menjadi konsen Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindak lanjuti, sehingga 16 persen lagi mampu tuntas bersertifikat," jelas dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau