Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Curi Ponsel Bocah Mengaku Terlilit Utang, Polisi Akan Terapkan Restorative Justice

Kompas.com - 21/04/2022, 15:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bangli, Bali, berinisial NLE (53), ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik bocah 11 tahun.

Oknum PNS yang bertugas sebagai pencuci pakaian di salah satu rumah sakit di Bangli ini mengaku nekat mencuri karena terimpit masalah ekonomi.

Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan masih harus membiayai kehidupan anak-anaknya.

Namun, Elim tidak mengungkap beban utang yang sedang dipikul pelaku.

"(Motif pelaku mencuri karena) tekanan ekonomi (dan) jadi khilaf, punya hutang di koperasi, dan juga masih biayai anak-anaknya," kata Elim saat dihubungi pada Kamis (21/4/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Dari hasil mediasi itu, korban dengan lapang dada memaafkan perbuatan pelaku.

"Untuk proses mediasi sudah dilaksanakan. Sudah ada perdamaian. Korban memaafkan perbuatan pelaku," katanya.

Selain itu, Elim mengatakan, korban juga meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema restorative justice atau keadilan restoratif.

Namun, proses hukum kasus ini masih tetap berjalan karena polisi menunggu hasil gelar perkara.

"Iya korban mau RJ (restorative justice) cuma prosesnya kita belum laksanakan. Karena harus saya gelarkan dulu, kemudian baru RJ-kan," katanya.

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Restorative (justice) akan kami laksanakan, dengan berpedoman kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait persyaratan formil dan materilnya," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban IGSP (11), bersama orangtuanya, menghadiri hajatan tiga bulanan sepupunya di Bangli, Jumat (8/4/2022).

Pada acara berlangsung, korban sempat mengunakan ponsel tersebut untuk bermain.

Lalu, ketika disuruh membantu memindahkan piring, korban meletakkan ponsel tersebut di atas meja bersama tiga ponsel milik sepupunya yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com