Saat korban kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengadu ke orangtuanya.
"Pelapor (ayah korban) menggunakan ponsel lain miliknya untuk menghubungi ponsel yang hilang tersebut namun sudah tidak aktif," kata Sarta.
Setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 Polres Bangli kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP.
Hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut yang ternyata ikut hadir sebagai tamu dalam hajatan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Curi Ponsel Milik Bocah 11 Tahun, PNS di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah melakukan pencurian ponsel merek OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan, keponakan dari pelapor," kata Sarta.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang