Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel Milik Bocah 11 Tahun, PNS di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/04/2022, 17:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu rumah sakit di Bangli, Bali, berinisial NLE (53), dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangli.

NLE ditahan karena diduga mencuri ponsel milik seorang anak berusia 11 tahun.

Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi

"Pelaku berpura-pura membantu korban, pada saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dan memasukan ponsel tersebut ke dalam besek (nampan dari kayu)," kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Sarta mengatakan, kasus ini berawal saat korban IGSP (11), bersama orangtuanya, menghadiri hajatan tiga bulanan sepupunya di Bangli, Jumat (8/4/2022).

Pada acara berlangsung, korban sempat mengunakan ponsel tersebut untuk bermain.

Lalu, ketika disuruh membantu memindahkan piring, korban meletakkan ponsel tersebut di atas meja bersama tiga ponsel milik sepupunya yang lain.

Saat korban kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengadu ke orangtuanya.

"Pelapor (ayah korban) menggunakan ponsel lain miliknya untuk menghubungi ponsel yang hilang tersebut namun sudah tidak aktif," kata Sarta.

Setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 Polres Bangli kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP.

Hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut yang ternyata ikut hadir sebagai tamu dalam hajatan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Mengamuk dan Rusak Sejumlah Fasilitas akibat Depresi, WN Ukraina Dikirim ke RS Jiwa Bangli

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pencurian ponsel merek OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan, keponakan dari pelapor," kata Sarta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com